Tentang Lapor Pak YES!
Pemerintah Kabupaten Lamongan telah tergabung ke dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sejak tahun 2017. Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat Kabupaten Lamongan dapat menyampaikan aduan dan aspirasi terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui kanal, yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
Seiring dengan berkembangnya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) khususnya media komunikasi, Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika membuat inovasi "Lapor Pak YES!". Inovasi yang aktif sejak Maret 2021 tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Lamongan untuk menyampaikan aduan dan aspirasi melalui kanal laporan tambahan, yaitu WhatsApp (0811 3021 708), Instagram (@laporlamongan), Telegram (@laporlamongan), dan Facebook (@laporlamongan).
Cara Melapor
- Uraikan laporan dengan lengkap dan jelas. Laporan yang lengkap dan jelas berisi:
- identitas pelapor;
- aduan atau aspirasi yang ingin disampaikan;
- waktu dan tempat yang terkait dengan laporan tersebut; dan
- apabila ada, lengkapi laporan dengan melampirkan bukti pendukung seperti foto, dokumen, dan lain-lain.
- Kirim laporan ke salah satu kanal laporan sebagaimana tersebut di atas.
Hubungi Kami
Alamat
Jl. K.H. Ahmad Dahlan No.1, Lamongan
+62 811 302 1708
Surel
lapor@lamongankab.go.id